Perlindungan Pekerja Rentan
Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma membuka Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTT guna membahas alokasi anggaran iuran BPJS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026.
Rakor yang berlangsung di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT pada Senin, 9 Maret 2026 itu, dihadiri para sekretaris daerah kabupaten maupun kota se-NTT, perangkat daerah terkait, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat serta perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang didanai melalui APBD. Untuk melakukan rekonsiliasi data kepesertaan, menyepakati proyeksi jumlah peserta, memastikan akurasi dan integrasi alokasi anggaran iuran BPJS pada APBD maupun perubahannya tahun ini.
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dalam sambutannya menegaskan bahwa program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Menurutnya, keberadaan sistem jaminan sosial yang baik sangat menentukan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Ketika seseorang sakit, itu adalah pertarungan antara hidup dan mati. Jika sistem jaminan sosial berjalan baik, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan tenang dan layak," ujarnya.
Karenanya, ditekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk perlindungan pekerja rentan seperti petani, nelayan dan pekerja sektor informal.
Wagub meminta setiap pemerintah kabupaten dan kota untuk mulai memetakan dan mengalokasikan anggaran iuran bagi kepesertaan dalam perubahan anggaran. Pelayanan kesehatan masyarakat harus tetap dapat dijamin, seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dengan alasan administrasi.
Dodorong juga perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dengan meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diharapkan, dapat dicapai kesepakatan rencana kerja serta jumlah peserta penerima bantuan iuran.


