Keberadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dilatar belakangi oleh harapan agar aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, efisien, mengutamakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan berlaku adil bagi semua pihak serta akuntabel. Disamping itu, ruang lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan area lintas sektor, berdampak langsung terhadap perkembangan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk perkembangan usaha kecil, produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim usaha secara umum.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpijak pada nilai-nilai organisasi modern yaitu professional, integritas, kepatuhan terhadap regulasi, kerjasama lintas sektor terkait dan berorientasi pada kepentingan masyarakat/publik.