Diseminasi RUP Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2018
Dalam rangka mendorong percepatan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PBJ. 505/I/73/XI/2017 Tanggal 30 Nopember 2017 tentang Penetapan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, maka diperlukan pemahaman yang sama antara berbagai pihak tentang pentingnya Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai salah satu dokumen perencanaan yang sangat diperlukan dalam persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT, maka Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. NTT telah melaksanakan Diseminasi Paket Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Prinsipnya menjadi kewenangan PA/KPA. Namun secara teknis penginputan RUP pada aplikasi SiRUP melalui website www.sirup.lkpp.go.id yang dilakukan oleh PNS yang dipercaya dan ditetapkan oleh Pimpinan OPD yang didahului dengan penginputan data PA/KPA OPD oleh Admin PPE LPSE Provinsi NTT dan selanjutnya dibuatkan User-Id dan Password untuk masuk kedalam Aplikasi SiRUP.
Kegiatan Desiminasi dilanjutkan dengan pemberian pelatihan serta bimbingan teknis kepada PNS yang bertugas menginput seluruh data perencanaan melalui SiRUP sangat penting untuk dilakukan agar mereka memiliki kemampuan teknis menginput dan menanyangkan RUP secara baik, benar dan tepat waktu. Demikian intisari penegasan Ketua LPSE Provinsi NTT, Bapak Drs. Bambang A. Sage, M.Si pada saat menyampaikan Sambutan pembukaan Kegiatan Diseminasi Paket Pengadaan melalui SiRUP yang berlangsung selam 2 hari yaitu tanggal 30 s/d 31 Januari 2018 bertempat di Ruang Trainning LPSE, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT.