Opini

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Perlindungan Semesta Pekerja Informal NTT

Dasa Cita ke empat Pasangan Melki - Johni menargetkan 100.000 warga pekerja informal terdaftar bertahap dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada Februari 2024, Badan Pusat Statistik NTT mencatat 2,20 juta (74,17%) penduduk bekerja pada sektor informal dari total pekerja sebesar 2,96 juta orang. Umumnya mereka bekerja serabutan, bukan sebagai ASN, petani, nelayan, asisten rumah tangga, tukang dan pekerja migran.

Sementara itu, Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT mencatat, 125 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah meninggal dunia di luar negeri selama 2024. Sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 49 PMI dari NTT telah dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa. 

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan solusi proteksi melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diuntukan bagi empat segmen pekerja yaitu Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia. Tetapi, cakupan Universal Coverage Jamsostek kita baru mencapai 33,7 persen 

Dengan premi Rp.16.800,- per bulan, mereka sudah dapat terlindungi dari kecelakaan kerja, kematian, kesakitan, pelayanan pemulihan hingga beasiswa sampai tuntas kuliah bagi dua anak. Sepanjang didaftarkan oleh pemberi kerja, pekerja berhak mendapatkan santunan dengan nilai manfaat mencapai 174 Juta Rupiah.

Pemerintah Provinsi NTT memang telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi. 

Untuk penegasan optimalisasi penerapannya, telah juga dikeluarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 2 Tahun 2019. Terbaru, sudah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/765/Keuda tanggal 21 Februari 2025, terkait perlindungan jaminan sosial pekerja sektor jasa konstruksi di daerah. Namun, Kebijakan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Informal ditengarai masih menjumpai sekurangnya tiga problem.  

Pertama, belum terpadunya sebaran data pekerja informal. Hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2024 menunjukan, hanya 15.493 proyek dari total 91.620 atau baru 16,87 persen pekerjaan konstruksi di daerah terdaftar dalam kepesertaan.

Data tenaga kerja informal juga berbeda antar kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah. Misalnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima Bantuan Sosial (BanSos) belum sepenuhnya valid. Masih ditemukan data penerima BanSos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat. Fakta lainnya, penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima seperti PNS, kepala desa, bahkan direktur. 

Kedua, kurangnya pemahaman manfaat program dan hak pekerja. Kebanyakan penyedia kerja khawatir dengan iuran karena dianggap membebani produksi. Lazimnya, pengusaha langsung memberikan sumbangan spontan saat musibah pun duka. Demikian halnya para pekerja, sepanjang bisa diterima bekerja dengan imbal upah secukupnya, mereka enggan untuk menuntut tambahan hak konstitusional. 

Terbatasnya pendidikan, skill juga usia, menempatkan pekerja informal berada dalam kondisi rentan beragam tindakan diskriminatif. Kondisi ini menunjukan bagaimana absurdnya garansi kepada pekerja informal. Padahal, mereka berisiko kehilangan perlindungan kesehatan dan tunjangan yang sangat dibutuhkan bersama keluarga.

Ketiga, regulasi daerah belum memberikan perlindungan menyeluruh. Peraturan Gubernur NTT Nomor 30 Tahun 2018 masih terbatas melindungi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi. Faktanya, belum menyentuh pekerja informal rentan lainnya, semisal pekerja migran. 

Karenanya perlu diperluas, untuk menjamin risiko kerugian akibat kecelakaan, kecacatan, ketidakmampuan bekerja dan tingginya beban biaya pengobatan individu. Jika wafat, keluarga tidak perlu turut kehilangan penghidupan tanpa perlindungan finansial, jatuh dalam kelompok miskin baru, potensial menambah angka kemiskinan ekstrem.

Atlernatif Rekomendasi 

Untuk optimalisasi niat mulia Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2025-2029, menggunakan Metoda USG (Urgency, Seriousness, Growth) dapat ditawarkan tiga alternatif kebijakan. 

Atlernatif Pertama, Konsolidasi Sebaran Data Pekerja Informal. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah NTT, perlu dilakukan konsolidasi data menyeluruh bersama Badan Pusat Statistik juga staheholder pentahelix lainnya. Pemadanan Satu Data Indonesia by name by address oleh Dinas Komunikasi dan Informatika NTT perlu melibatkan setidaknya peran aktif Dinas Ketenegakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa NTT. 

Atlernatif Kedua, Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi kepada Pengusaha dan Pekerja Informal. Perlunya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama kementerian terkait dan kelompok asosiasi pekerja, untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya Program JKK dan JKM bagi pekerja sektor infomal. Masifnya edukasi akan menambah pengertian, kesadaran dan trust ihwal pentingnya perlindungan melalui beleid ini.  

Atlernatif Ketiga, Revisi Peraturan Gubernur NTT  Nomor 30 Tahun 2018. Penyesuaian produk hukum daerah ini memungkinkan dijamahnya seluruh cakupan pekerja informal yang bahkan belum terdata. Kebijakan baru tersebut perlu mewajibkan seluruh perusahaan pemberi kerja dan karyawan terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pengetatan pengawasan serta kejelasan sanksi guna memastikan kepatuhan ketentuan ini.  Dapat juga ditetapkan sistem laporan online yang aksesibel, premi fleksibel dan inklusif, kemudahan klaim, hingga insentif bagi pengusaha yang taat.

Memperhatikan tingkat urgensinya, dampak dan kemungkinan isu di atas berkembang maka rekomendasi ketiga yaitu Revisi Peraturan Gubernur NTT  Nomor 30 Tahun 2018 dapat dilakukan terlebih dahulu, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja informal. Rekomendasi ini juga dapat segera dilakukan (efektif) dan tidak memerlukan anggaran besar (efisien), karena hanya memasukkan beberapa tambahan klausul ke dalam regulasi yang sudah ada. Sementara itu, rekomendasi pertama dan kedua dapat dilakukan paralel dan bertahap pada tahun yang sama.

Strategi One Village One Product

Ekonomi NTT pada triwulan ke empat tahun 2024 tumbuh sebesar 3,03 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 (y-on-y). Meski tumbuh, NTT masih terkategori provinsi miskin di Indonesia. Berdasarkan penelitian Koja, et al (2024) pertumbuhan ekonomi tidak signifikan dalam memengaruhi tingkat kemiskinan di Provinsi NTT. Hal ini disebabkan oleh distribusi pendapatan yang tidak merata dan ketidaksetaraan akses terhadap peluang ekonomi.

 

Menghadapi kondisi ini, pendekatan One Village One Product (OVOP) yang menjadi program unggulan Gubernur NTT Melki Laka Lena, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Fokusnya pada pengembangan satu produk unggulan setiap desa, memanfaatkan sumber daya lokal dan peningkatan kualitas produk, agar mampu bersaing di pasar global.

 

Sinergi lintas sektor mutlak diperlukan, termasuk hilirisasi komoditas guna mendorong pelaku Industri Mikro Kecil (IMK) dan Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah. Namun demikian, efektivitas dan keberlanjutan program pemberdayaan ini dihadapkan pada sekurangnya empat tantangan mendasar.

 

Tantangan dimaksud yakni, belum tersedianya pemetaan yang komprehensif terkait produk unggulan dan keberadaan IMK/UMK sebagai aktor utama dalam pengembangan produk lokal. Belum adanya skema hilirisasi produk, terbatasnya  jangkauan pemasaran serta belum tersusunnya roadmap pengembangan program.

 

Provinsi NTT memiliki 3.442 desa dan 168.002 IKM/UMK yang tersebar pada 22 kabupaten dan kota. Tahapan pemetaan menjadi langkah awal dan penting untuk keberlanjutan program pemberdayaan desa ini. Hilirisasi merupakan proses pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Berdasarkan wawancara singkat dengan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, belum ada konsep terkait hilirisasi produk OVOP.

 

Salah-satu strategi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 terkait memaksimalkan promosi dan pemasaran. Selain promosi dan pemasaran melalui pameran perlu juga dilakukan penetrasi melalui belanja pemerintah. LKPP selaku regulator terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah menyediakan platform belanja pemerintah menggunakan katalog elektronik. 

 

Roadmap OVOP merupakan rencana strategis jangka menengah lima tahunan terkait pelaksanaan program. Peta jalan ini dapat dilembagakan  dalam bentuk peraturan gubernur. Dengan dasar produk hukum daerah ini, dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program tiap tahunnya.

 

Karenanya, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat dalam upaya peningkatan infrastruktur, pendidikan, pelatihan ketrampilan juga diversifikasi sektor ekonomi yang lebih inklusif. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja sembari menjaga stabiltas ekonomi daerah.

 

Kebijakan ini menyasar setidaknya tiga regulasi utama yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Insdustri Kecil dan Industri Menengah di sentra IKM melalui one product one village, lalu Peraturan Gubernur NTT Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub NTT Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 tanggal 11 April 2025.

 

Sebagai pertimbangan kebijakan dapat ditempuh setidaknya empat langkah berikut:

Pertama, melakukan pemetaan potensi produk unggulan diikuti pemetaan IMK/UMK di setiap desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat melakukan verifikasi dan validasi data, untuk validnya dokumen pemetaan potensi dan keberadaan IMK/UMK. Dapat juga berkoordinasi dengan BPS Provinsi NTT terkait data potensi desa. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dapat ikut memberi input data terkait jumlah potensi IMK/UMK yang dapat dikembangkan untuk produk berbasis keunggulan setempat.

Kedua, membentuk Satuan Tugas hilirisasi OVOP dilengkapi dengan dokumen teknis terkait proses pelaksanaan yang melibatkan perangkat daerah seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ketiga, memperluas jangkauan pemasaran produk OVOP melalui  Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Perindutrian dan Perdagangan juga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Terakhir, menyusun roadmap program OVOP. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu melakukan penyusunan roadmap program dan dilembagakan dalam bentuk peraturan gubernur.

Evaluasi Katalog Lokal

Evaluasi Katalog Lokal

Perkembangan e-Katalog Lokal milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang begitu pesat. Namun, masih banyak etalase aktif yang belum termanfaatkan oleh penggunanya dan masih sedikit Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi NTT yang masuk ke dalam platform belanja pemerintah ini. 

Geliat e-Purchasing NTT

Geliat e-Purchasing NTT

Idealnya, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui 40 persen belanjanya menggunakan metode e-Purchasing. Kebijakan ini menjumpai sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki di NTT, antara lain: (1)Kurangnya pemahaman belanja elektronik (2)Kecilnya jumlah UMKK Onboard dan (3)Mahalnya harga barang juga jasa. Untuk mengatasinya, diperlukan sosialisasi bersama yang lebih masif, kolaborasi pendampingan termasuk reward bagi UMKK dan perangkat daerah yang melampaui target belanja.

(Disarikan dari Policy Brief Lucius Widodo Luly, 12 Juni 2024)

Salah-satu strategi penguatan ekonomi nasional dapat dilakukan melalui peningkatan belanja produk dalam negeri menggunakan metode e-Purchasing, melalui Katalog Lokal maupun platform Toko Daring (Marketplace). Caranya dengan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja pemerintah pada produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK). 

Seperti disampaikan Kepala BPKP, 842 produk dalam e-Katalog sudah bisa diproduksi dalam negeri (arahan Presiden Joko Widodo, rapat virtual koordinasi nasional pengawasan intern bersama seluruh kepala daerah,14/6/2022).

Upaya ini sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, untuk mendukung pencapaian target belanja 400 Triliun Rupiah produk dalam negeri melalui APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022. Tegas tersurat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. 

Implementasinya, Pemerintah Provinsi NTT telah bekerjasama dengan Mbiz Market dan Grab Indonesia. Saat ini, tersedia 14 komoditas pada Toko Daring dan 28 etalase produk dalam Katalog Lokal Pemerintah Provinsi NTT. Nilai belanja sementara mencapai 80,83 Milyar Rupiah atau sebesar 86 persen dari keseluruhan belanja pengadaan barang dan jasa.

Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT termasuk dalam 123 pemerintah daerah yang sudah memiliki e-Katalog Lokal bersama 514 kabupaten dan kota serta 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk melakukan akselerasi kebijakan bersama para pelaku usaha yang ada dalam wilayahnya, pun dalam rentang kawasan teretentu.

Meski begitu, masih dijumpai bias perencanaan dan pelaksanaan belanja pada 39 perangkat daerah. Evaluasi per 30 November 2023 menunjukan, belanja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi NTT baru mencapai 39,40 persen atau senilai 418 Milyar Rupiah dengan realisasi belanja Katalog elektronik sebesar 413 Milyar Rupiah dan Toko Daring sebesar 4 Milyar Rupiah. Hal ini juga disebabkan belum meratanya pemahaman akibat tingkat pendidikan rata-rata sumberdaya manusia UMKM yang relatif masih rendah (Akumandiri, 2021). 

 

Kondisi ini berimplikasi pada kemampuan UMKM mengakses berbagai informasi, memanfaatkan teknologi produksi, memahami pentingnya aspek legalitas dan perizinan. Pada Oktober 2023, Dinas Koperasi dan UMKM NTT mencatat jumlah 98.426 UMKM tersebar di seluruh wilayah kepulauan ini. Sementara itu, Katalog Lokal NTT baru bisa diakses oleh 214 pelaku usaha yaitu 145 usaha mikro kecil, 29 pelaku usaha menengah dan 40 non UMKM.

 

Pelaku Pengadaan pada unit pelaksana teknis daerah di 21 Kabupaten se-NTT juga mengeluhkan rendahnya kualitas produk elektronik dalam negeri, jauhnya jarak dan biaya kirim serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sebagai tambahan komponen harga barang yang melampaui pagu anggaran. Saat yang sama, Pemerintah Provinsi NTT harus mulai melunasi hutang dan bunga pinjaman daerah pada paket-paket pekerjaan konstruksi yang berasal dari Sarana Multi Infrastruktur Persero dan Bank Pembangunanan Daerah (Rakor PBJ NTT, Mei 2022).

 

Tiga Alternaif Rekomendasi

Menyikapi tiga persoalan di atas, perlu dilakukan optimasi Kebijakan e-Purchasing untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia. 

Pertama, Sosialisasi bersama yang lebih masif. Kesadaran akan pentingnya penguatan kelompok UMKK sudah dipahami perbankan, BUMN maupun BUMD. Mereka bahkan memiliki divisi khusus untuk melakukan pendampingan pada kelompok binaannya masing-masing. Memberdayakan kelompok masyarakat sejak awal usaha hingga packaging, promosi dan pemasaran. Untuk meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan terutama pada jenis Kelompok UMKK, pemerintah daerah bisa melakukan sosialisasi bersama dan pembinaan terukur kepada kelompok usaha sejenis. 

Bagi kondisi daerah kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah kepulauan, dapat diupayakan agar memiliki Katalog Lokalnya masing-masing. Kondisional, terhadap komoditi produk yang sudah tayang pada Katalog Nasional dapat dibelanjakan, tanpa harus menunggu ketersediaanya dalam Katalog Lokal maupun Katalog Sektoral. Dalam Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 juga disebutkan pentingnya Grand Design pengadaan digital. Agar pengadaan bukan sekedar terkait penerapan teknologi, tetapi menemukan cara yang lebih efektif juga efisien untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berasal dari UMKM (Media Indonesia, 2023).

Kedua, Kolaborasi pendampingan untuk penambahan etalase baru bersama Market Place Lokal. Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh menyampaikan hasil validasi BPKP hingga 13 Juni 2022 bahwa kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN telah berkomitmen menyerap produk lokal senilai Rp.720,88 Triliun. Realisasi belanja produk dalam negeri telah mencapai Rp.180,72 Triliun atau 45,18 persen dari target Rp.400 Triliun (BPKP, 2022). Untuk pertama kalinya, produk dalam negeri mampu menyaingi produk impor. Penambahan nilai belanja di atas bisa terus didorong dengan menambah etalase komoditi lain yang dibutuhkan tapi belum tayang dalam e-Katalog.

Ketiga, Reward bagi penyedia dan perangkat daerah berprestasi. Saat ini cukup banyak tumbuh subur kelompok usaha baru yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produk mereka. Bahkan, ada kelompok usaha yang sudah cukup besar mengelola usahanya sendiri hingga ekspor. Keberadaan mereka dapat dijadikan trigger untuk bergabung menjadi Market Place baru. Insentif dapat diberikan kepada perangkat daerah yang melibatkan, mendampingi UMKK dalam jangkauan tugas praktis mereka. Minimal mendaftarkan langganan penyedia jasa layanan makan minum rapat agar terlibat dalam metode belanja elektronik ini.

 

 

Zero Defect Dalam PBJP

Frans Budiman Johannes
17 Februari 2023

 

Pengadaan barang/jasa merupakan komponen penting dari setiap kegiatan pemerintah. Ini melibatkan perolehan barang dan/ jasa oleh para pelaku pengadaan, dengan tujuan memastikan bahwa pemerintah dapat menyediakan barang dan/ jasa yang diperlukan untuk masyarakat atau pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengadaan barang/jasa juga merupakan proses kompleks yang penuh dengan tantangan, termasuk masalah terkait kualitas dan transparansi. Untuk mengatasi tantangan ini, penting bagi pemerintah untuk menerapkan konsep "zero defect" dalam pengadaan barang/jasa.

Zero defect adalah pendekatan manajemen kualitas yang bertujuan untuk mencapai tingkat kualitas dimana tidak ada cacat pada produk atau jasa yang dibeli. Pendekatan tanpa cacat membutuhkan penerapan sistem manajemen mutu yang kuat yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengadaan, termasuk pelaku pengadaan pemerintah, penyedia jasa, dan pengguna akhir.

Banyak manfaat dari pendekatan zero defect. Pertama dan terpenting, ini membantu memastikan bahwa barang dan jasa yang dibeli memiliki kualitas terbaik. Hal ini sangat penting dalam pengadaan barang/jasa, di mana barang dan jasa yang dibeli dimaksudkan untuk digunakan untuk pelayanan kepada masyrakat. Dengan memastikan bahwa barang dan jasa ini memiliki kualitas terbaik, pemerintah dapat meningkatkan kehidupan warganya dan meningkatkan kepercayaan publik kepada proses pengadaan.

Kedua, pendekatan zero defect membantu mendorong transparansi dalam proses pengadaan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengadaan, pendekatan ini mendorong komunikasi terbuka dan berbagi informasi. Hal ini membantu mencegah korupsi dan bentuk malpraktek lainnya, yang dapat menjadi tantangan signifikan dalam pengadaan barang/jasa.

Terakhir, pendekatan zero defect dapat membantu mengurangi biaya dalam proses pengadaan. Dengan memastikan bahwa barang dan jasa yang diperoleh memiliki kualitas tertinggi, pemerintah dapat menghindari biaya yang terkait dengan penggantian atau perbaikan barang dan jasa yang rusak. Ini dapat menghasilkan penghematan biaya yang signifikan dalam jangka panjang.

Untuk menerapkan pendekatan zero defect, pemerintah harus mengambil sejumlah langkah. Pertama, mereka harus mengembangkan sistem manajemen mutu yang komprehensif yang mencakup semua aspek proses pengadaan. Sistem ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengadaan dan harus dirancang untuk mendorong transparansi dan komunikasi yang terbuka.

Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa pemasok bertanggung jawab atas kualitas barang dan/ jasa yang mereka berikan. Hal ini dapat dicapai melalui penggunaan kontrak berbasis kinerja, yang menghubungkan pembayaran dengan kualitas barang dan jasa yang diperoleh.

Terakhir, pemerintah harus memantau proses pengadaan untuk memastikan bahwa proses tersebut memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu. Hal ini dapat dicapai melalui penggunaan audit dan inspeksi rutin, serta melalui penggunaan indikator kinerja yang dirancang untuk mengukur kualitas proses pengadaan.

Pendekatan tanpa cacat untuk pengadaan barang/jasa telah dianut oleh pemerintah di negara maju, termasuk di Uni Eropa. UE telah mengadopsi sejumlah langkah yang bertujuan untuk mempromosikan pendekatan tanpa cacat, termasuk penggunaan sistem pengadaan elektronik, pengklasifikasian yang sama dalam pengadaan publik, dan pembentukan Dokumen Pengadaan Tunggal Eropa.

Kesimpulannya, pendekatan zero defect untuk pengadaan barang/jasa adalah cara yang efektif untuk memastikan bahwa barang dan/ jasa yang dibeli oleh pemerintah memiliki kualitas terbaik. Dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengadaan, pemerintah dapat meningkatkan transparansi, mendorong akuntabilitas, dan mengurangi biaya. Dengan demikian, pendekatan tanpa cacat harus menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah yang ingin meningkatkan proses pengadaan dan melayani warganya dengan lebih baik.

Sumber :

European Commission. (2021). Public procurement.
United Nations Development Programme. (2019). Zero Defects in Public Procurement.

 

Subcategories

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia