Praktik Hukum Pidana
Plato menarasikan keadilan sebagai kebajikan tertinggi, kemudian Aristoteles menyebutkan hukum sebagai akal budi yang bebas dari nafsu. Lalu, bagaimana praktisnya filosofi hukum itu bekerja dalam ruang pengadaan barang dan jasa pemerintah ?
Untuk memahami penerapan hukum pidana dalam ruang publik seperti ini, Biro Pengadaan Barang dan Jasa NTT kembali menggelar bimbingan teknis bersama Dr. Melkianus Ndaomanu, SH,MHum di Kupang pada Hari Rabu (16/7).
Banyak pelaku pengadaan dijerat dengan sangkaan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, pelanggaran dalam ketentuan pengadaan dapat berupa pemalsuan dokumen, persekongkolan serta indikasi melakukan Korupsi, Kolusi juga Nepotisme.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah lama memotret sejumlah potensi pelanggaran. Modus mark-up atau penggelembungan harga, pengadaan fiktif, suap, gratifikasi dan manipulasi.
Dalam materinya bertema Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang itu mengurai ketentuan Hukum Acara Pidana. Ihwal formil penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan termasuk cara melakukan penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan dan upaya hukum serta eksekusi putusan.
Para Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan yang hadir antusias berinteraksi memberi respon. Karena waktu, moderator terpaksa harus membatasi tujuh penanggap yang mengajukan lebih dari 15 pertanyaan teknis.
Advokat yang sudah beracara sejak tahun 1996 itu juga berbagi pengalamannya pada forum diskusi dengan lebih dari seratus peserta. Pengalaman beliau mendampingi para klien perorangan maupun lembaga, terutama terkait pekerjaan paket konstruksi.
Sebelumnya, Adelino Da Cruz Soares menyampaikan kegelisahan yang dirasakan para pelaku pengadaan dalam sambutan pembukanya. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa NTT itu menyebutkan indeks, sejumlah kasus dan fenomena penegakan hukum di lapangan telah turut mempengaruhi merosotnya kepercayaan diri aparatur pelaksana procurement.
Pada sesi kedua, Octovianus Tena membawakan materi Persiapan dan Pengendalian Kontrak sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bobby Mudak mendampingi, mengatur jalannya fase soal jawab ini.
Tidak kalah hangatnya materi ketiga dengan pemandu Dominika Olga. Budi Johannes membahas Alternatif Penyeselesain Sengketa dan Arbitrase. Materi ini menjawab solusi lain, untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur di luar pengadilan atau yang disebut cara non-litigasi. Tanpa pihak ketiga melalui negosiasi dan melibatkan pihak ketiga dengan konsiliasi, mediasi juga arbitrase.