
Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tahun 2016
Jumat (12/02), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP-RI) melalui Direktorat Pengembangan Profesi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Ibu Ria Agustina Nasution membuka kegiatan “Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Layanan Pengadaan (ULP)”.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 14 dan 130 ayat (1) menyatakan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) wajib dibentuk Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi (K/L/Pemda/I) paling lambat pada TA. 2014, namun secara realitas bentuk kelembagaan, status serta tingkat kematangan masing-masing ULP di daerah, berbeda satu sama lainnya sehingga menyebabkan adanya perbedaan kapasitas ULP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, LKKP sebagai instansi Pembina, mengambil kebijakan melakukan kajian tentang pengukuran tingkat kematangan organisasi ULP dengan tujuan untuk menyusun variabel, indikator, dan tata cara pengukuran tingkat kematangan ULP.
Dalam rangka menyebarluaskan kebijakan tersebut, LKPP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Biro Administrasi Pembangunan, menyelenggarakan Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kematangan Organisasi ULP di Provinsi NTT yang dilaksanakan di Hotel Romyta-Kupang Jumat, 12 Februari 2016. Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala ULP dan Pengelola ULP Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.