Optimalkan Produk Dalam Negeri Melalui UMKK
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH,MDC resmi membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Tingkat Provinsi NTT Tahun 2024, bertempat di Hotel Harper-Kupang, pada Selasa (2/7).
Rakor UKPBJ yang juga dirangkaikan dengan Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPW IFPI) NTT Masa Bhakti 2024-2029 tersebut mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas UKPBJ Dalam Rangka Terciptanya Tata Kelola Pengadaan Unggul” dengan Sub Tema “Transformasi Digital, Kelembagaan dan SDM PBJ Menuju Tata Kelola UKPBJ Unggul”.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Iwan Herniwan, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI, Fendy Dharma Saputra, Pejabat dari Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Unsur Forkopimda Provinsi NTT, Ketua Umum IFPI, Roni Dwi Susanto dan Dewan Pengurus Nasional IFPI, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT, Para Partnership Rakor UKPBJ, Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa, Akademisi, Wirausahawan Swasta, Koperasi dan juga Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake mengatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu faktor penggerak penting yang memacu pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah. Sehingga dalam rangka kebijakan fiskal, pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dengan menumbuhkan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Ayodhia mengatakan berdasarkan hasil kajian dari Bappenas dan Badan Pusat Statistik, sebagaimana disampaikan oleh Kepala LKPP dalam berbagai kesempatan, menunjukkan bahwa setiap Rp.400 Triliun anggaran belanja pemerintah berdampak pada penyerapan dua juta tenaga kerja baru dan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 hingga 1,8 persen.
Lebih lanjut Pj. Gubernur Ayodhia juga menekankan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah hendaknya selalu memperhatikan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Hal tersebut dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dengan mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri dan melibatkan usaha Mikro, Kecil dan Koperasi, diharapkan anggaran pembangunan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih signifikan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.” Tandas Ayodhia.
“Untuk kita ketahui bersama, kalau kita lihat data bahwa pada 2023 persentase penggunaan PDN kita di NTT sebesar 76,32% dengan keterlibatan UMK-Koperasi 55,75%, serta E-Purchasing (Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem catalog elektronik (E-Catalogue) yang diselenggarakan oleh LKPP) sebesar 68,94%. Di Tahun 2024, kondisi 30 Juni 2024, persentase progres penggunaan PDN kita di angka 50,23% dengan keterlibatan UMKK pada belanja E-Purchasing sebesar 77,29% “. Papar Ayodhia.
Selanjutnya Pj. Gubernur NTT atas nama Pemerintah Daerah juga mengapresiasi kinerja LKPP dalam menginisiasi dan menyusun Rancangan Undang - Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik), yang pada bulan Maret yang lalu telah disosialisasikan rancangannya kepada para stakeholders di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pengaturan dalam rancangan Undang-Undang tersebut antara lain menguatkan dukungan dan komitmen pemerintah terhadap penggunaan produk usaha mikro kecil dan koperasi dan produk dalam negeri dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah/nasional dan mencapai tujuan pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.” Tutur Ayodhia.
Ayodhia Kalake juga menerangkan, sehubungan dengan manajemen risiko PBJ dan terkait dengan telah terbitnya KepMendagri Nomor 1287 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara persetujuan pemberian TPP bagi ASN di Pemerintah Daerah, pihaknya mendorong UKPBJ baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan perangkat daerah lainnya, dapat mengkaji, mengidentifikasi dan merumuskan indikator, kriteria dan besaran TPP ASN yang berkarya pada UKPBJ berdasarkan Kondisi Kerja, di mana pekerjaan PBJ banyak memiliki risiko dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum.
“Dalam rangka menjadi pusat keunggulan pengadaan, UKPBJ harus memiliki standar tertentu yang disebut sebagai tingkat kematangan. Saat ini Biro PBJ Provinsi Nusa Tenggara Timur baru mencapai tingkat kematangan level 3 (Proaktif) yaitu UKPBJ yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal. Bahkan di beberapa kabupaten, ada UKPBJ yang tingkat kematangannya masih dibawah level 3 – Proaktif. Untuk itu, peningkatan profesionalitas sumber daya manusia dan modernisasi kelembagaan PBJ masih merupakan perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka perbaikan sistem dan prosedur agar proses PBJ dapat berjalan dengan cepat, mudah, tidak berbelit-belit, transparan dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan di daerah ini.” Tegas Pj. Ayodhia.
“Terkait pelantikan pengurus DPW IFPI Nusa Tenggara Timur periode 2024-2029 pada hari ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada prinsipnya mendukung pembentukan DPW IPFI Nusa Tenggara Timur sebagai organisasi profesi bagi jabatan fungsional Pengelola PBJ sebagaimana telah diamanatkan dalam PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2020 maupun Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021. Saya menyampaikan selamat bekerja bagi pengurus DPW IFPI Nusa Tenggara Timur, dengan harapan agar dapat berkolaborasi dengan segenap unsur pelaku pengadaan di daerah dalam melaksanakan pemberian advokasi PBJ, pengembangan profesi Pengelola PBJ, pengembangan keilmuan PBJ, dan pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai PBJ.” Pungkas Ayodhia Kalake.
Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP RI, Iwan Herniwan pada kesempatan tersebut juga menegaskan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Yang pertama, saya tentu mengapresiasi Pj. Gubernur NTT serta jajaran atas terselenggaranya kegiatan Rakor ini. Kita ketahui bersama bahwa Presiden Jokowi jelas mengarahkan kita semua untuk pro terhadap produk dalam negeri dan juga meningkatkan porsi usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dalam setiap proses pengadaan barang/jasa.” Ucap Sekretaris LKPP RI tersebut.
“Dan juga tetap harus mewujudkan proses pengadaan yang transparan bebas dari KKN. Maksimalkan efisiensi belanja pemerintah serta percepat optimalisasi penyerapan anggaran sehingga cepat pula hasilnya berdampak pada peningkatan Pembangunan ekonomi masyarakat kita.” Jelas Iwan Herniwan.