
Gerakan Temu Lawak di Biro PBJ
Pengadaan barang dan jasa secara ideal bertujuan untuk menjamin efesiensi, transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pembangunan yang dijalankan pemerintah. Namun, perlu diakui bahwa hingga saat ini masih banyak permasalahan terkait penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Permasalahan itu salah-satunya meliputi kurangnya pemahaman terhadap peraturan pengadaan. Karenanya, proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan, jangka waktu/daur anggaran yang terbatas yaitu selama satu tahun. Terkadang, proses tender/seleksi juga harus diulang, sehingga waktu yang tersedia untuk pelaksanaan menjadi terbatas.
"Selain itu masih terjadi pula kurangnya pemahaman mengenai peraturan pengadaan dari Panitia/Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, sehingga sulit mendeteksi dan meminimalisasi kesalahan pada proses pengadaan, dari awal sampai dengan akhir proses tender/seleksi," kata Budi Johannes.
Hal tersebut dinilai penting agar proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan benar dan tidak bermasalah di kemudian hari. Persoalan itu disampaikan oleh Budi sebagai narasumber dengan topik "Persiapan Pemilihan Penyediaa Jasa" bertempat di Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT, Kamis (15/07/2021).
Ini merupakan sebuah gerakan berbagi ilmu yang dilakukan oleh Biro Pengadaan barang dan Jasa dengan nama Gerakan 'Temu Lawak' yaitu tebar ilmu di sela waktu.
Dalam diskusi tersebut Budi Johanes selaku pembawa materi menjelaskan bahwa Persiapan Pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Permintaan pemilihan penyedia dimaksud bisa disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ atau kepada Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya, UKPBJ melalui Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan penyedia jasa yang meliputi: Pemeriksaan dan validasi dokumen permintaan pemilihan; Reviu dokumen persiapan pengadaan; penetapan metode pemilihan penyedia; Penetapan metode kualifikasi; Penetapan persyaratan penyedia; Penetapan metode evaluasi penawaran; Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan penyusunan dokumen pemilihan.
Kegiatan diskusi bersama itu diharapakan bisa memberikan hasil kerja yang maksimal dan berkontribusi signifikan terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
“Saya berharap diskusi yang diberikan ini, bisa membuat staf yang bertugas nantinya lebih memahami tugas pokoknya dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Diskusi saya nilai sangat penting, karena kita bisa mengetahui sebagian besar kegiatan di lingkungan kerja ini yang secara khusus mengelola proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu dengan diskusi ini diharapkan teman-teman paham bagaimana aturan main yang benar dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” demikian pungkas Budi.
Diskusi yang berlangsung satu hari ini diawali dengan pemberian motivasi kepada peserta. Adapun peserta yang mengikuti diskusi ini adalah para ASN yang ada di lingkungan internal Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi NTT. Pada akhir diskusi, Budi Johannes juga memberikan motivasinya, menyampaikan dorongan kepada peserta diskusi, untuk terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.