
Geliat e-Purchasing NTT
Idealnya, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui 40 persen belanjanya menggunakan metode e-Purchasing. Kebijakan ini menjumpai sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki di NTT, antara lain: (1)Kurangnya pemahaman belanja elektronik (2)Kecilnya jumlah UMKK Onboard dan (3)Mahalnya harga barang juga jasa. Untuk mengatasinya, diperlukan sosialisasi bersama yang lebih masif, kolaborasi pendampingan termasuk reward bagi UMKK dan perangkat daerah yang melampaui target belanja.
(Disarikan dari Policy Brief Lucius Widodo Luly, 12 Juni 2024)
Salah-satu strategi penguatan ekonomi nasional dapat dilakukan melalui peningkatan belanja produk dalam negeri menggunakan metode e-Purchasing, melalui Katalog Lokal maupun platform Toko Daring (Marketplace). Caranya dengan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja pemerintah pada produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK).
Seperti disampaikan Kepala BPKP, 842 produk dalam e-Katalog sudah bisa diproduksi dalam negeri (arahan Presiden Joko Widodo, rapat virtual koordinasi nasional pengawasan intern bersama seluruh kepala daerah,14/6/2022).
Upaya ini sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, untuk mendukung pencapaian target belanja 400 Triliun Rupiah produk dalam negeri melalui APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022. Tegas tersurat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Implementasinya, Pemerintah Provinsi NTT telah bekerjasama dengan Mbiz Market dan Grab Indonesia. Saat ini, tersedia 14 komoditas pada Toko Daring dan 28 etalase produk dalam Katalog Lokal Pemerintah Provinsi NTT. Nilai belanja sementara mencapai 80,83 Milyar Rupiah atau sebesar 86 persen dari keseluruhan belanja pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT termasuk dalam 123 pemerintah daerah yang sudah memiliki e-Katalog Lokal bersama 514 kabupaten dan kota serta 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk melakukan akselerasi kebijakan bersama para pelaku usaha yang ada dalam wilayahnya, pun dalam rentang kawasan teretentu.
Meski begitu, masih dijumpai bias perencanaan dan pelaksanaan belanja pada 39 perangkat daerah. Evaluasi per 30 November 2023 menunjukan, belanja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi NTT baru mencapai 39,40 persen atau senilai 418 Milyar Rupiah dengan realisasi belanja Katalog elektronik sebesar 413 Milyar Rupiah dan Toko Daring sebesar 4 Milyar Rupiah. Hal ini juga disebabkan belum meratanya pemahaman akibat tingkat pendidikan rata-rata sumberdaya manusia UMKM yang relatif masih rendah (Akumandiri, 2021).
Kondisi ini berimplikasi pada kemampuan UMKM mengakses berbagai informasi, memanfaatkan teknologi produksi, memahami pentingnya aspek legalitas dan perizinan. Pada Oktober 2023, Dinas Koperasi dan UMKM NTT mencatat jumlah 98.426 UMKM tersebar di seluruh wilayah kepulauan ini. Sementara itu, Katalog Lokal NTT baru bisa diakses oleh 214 pelaku usaha yaitu 145 usaha mikro kecil, 29 pelaku usaha menengah dan 40 non UMKM.
Pelaku Pengadaan pada unit pelaksana teknis daerah di 21 Kabupaten se-NTT juga mengeluhkan rendahnya kualitas produk elektronik dalam negeri, jauhnya jarak dan biaya kirim serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sebagai tambahan komponen harga barang yang melampaui pagu anggaran. Saat yang sama, Pemerintah Provinsi NTT harus mulai melunasi hutang dan bunga pinjaman daerah pada paket-paket pekerjaan konstruksi yang berasal dari Sarana Multi Infrastruktur Persero dan Bank Pembangunanan Daerah (Rakor PBJ NTT, Mei 2022).
Tiga Alternaif Rekomendasi
Menyikapi tiga persoalan di atas, perlu dilakukan optimasi Kebijakan e-Purchasing untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia.
Pertama, Sosialisasi bersama yang lebih masif. Kesadaran akan pentingnya penguatan kelompok UMKK sudah dipahami perbankan, BUMN maupun BUMD. Mereka bahkan memiliki divisi khusus untuk melakukan pendampingan pada kelompok binaannya masing-masing. Memberdayakan kelompok masyarakat sejak awal usaha hingga packaging, promosi dan pemasaran. Untuk meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan terutama pada jenis Kelompok UMKK, pemerintah daerah bisa melakukan sosialisasi bersama dan pembinaan terukur kepada kelompok usaha sejenis.
Bagi kondisi daerah kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah kepulauan, dapat diupayakan agar memiliki Katalog Lokalnya masing-masing. Kondisional, terhadap komoditi produk yang sudah tayang pada Katalog Nasional dapat dibelanjakan, tanpa harus menunggu ketersediaanya dalam Katalog Lokal maupun Katalog Sektoral. Dalam Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 juga disebutkan pentingnya Grand Design pengadaan digital. Agar pengadaan bukan sekedar terkait penerapan teknologi, tetapi menemukan cara yang lebih efektif juga efisien untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berasal dari UMKM (Media Indonesia, 2023).
Kedua, Kolaborasi pendampingan untuk penambahan etalase baru bersama Market Place Lokal. Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh menyampaikan hasil validasi BPKP hingga 13 Juni 2022 bahwa kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN telah berkomitmen menyerap produk lokal senilai Rp.720,88 Triliun. Realisasi belanja produk dalam negeri telah mencapai Rp.180,72 Triliun atau 45,18 persen dari target Rp.400 Triliun (BPKP, 2022). Untuk pertama kalinya, produk dalam negeri mampu menyaingi produk impor. Penambahan nilai belanja di atas bisa terus didorong dengan menambah etalase komoditi lain yang dibutuhkan tapi belum tayang dalam e-Katalog.
Ketiga, Reward bagi penyedia dan perangkat daerah berprestasi. Saat ini cukup banyak tumbuh subur kelompok usaha baru yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produk mereka. Bahkan, ada kelompok usaha yang sudah cukup besar mengelola usahanya sendiri hingga ekspor. Keberadaan mereka dapat dijadikan trigger untuk bergabung menjadi Market Place baru. Insentif dapat diberikan kepada perangkat daerah yang melibatkan, mendampingi UMKK dalam jangkauan tugas praktis mereka. Minimal mendaftarkan langganan penyedia jasa layanan makan minum rapat agar terlibat dalam metode belanja elektronik ini.