Warta Biro Barjas

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Sekilas Informasi tentang Perpres 12 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah baru saja diundangkan. Terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan, penghapusan maupun penambahan dalam regulasi yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 itu.

Hal ini disampaikan Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada kegiatan sosialisasi peraturan presiden baru tersebut di Jakarta, pada tanggal 24 Februari 2021. Dalam penjelasannya dapat dirangkum sejumlah hal penting, yang melatarbelakangi dikeluarkannya ketentuan perubahan dimaksud. 

Setidaknya terdapat tiga alasan yang bisa menjelaskannya. Pertama, bahwa perubahan regulasi itu merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi dan kemudahan berusaha; kedua, Kondisi eksisting rata-rata pemenuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dan kota yang masih jauh di bawah target; dan ketiga, profil Kelembagaan UKPBJ menuju pada tingkat kematangan atau maturitas level tiga yang masih jauh dari target. Bahkan, ditemukan masih ada UKPBJ yang bersifat ad-hoc.

Terhadap sejumlah perubahan tersebut, kita bisa mencatat beberapa poin penting yang untuk diperhatikan bersama. Misalnya, terkait Usaha Mikro Kecil dan Koperasi. Setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa  mereka, untuk penggunaan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Jika sebelumnya diatur bahwa segmentasi usaha kecil dapat mengerjakan paket sampai dengan 2,5 Milyar Rupiah, maka dalam peraturan presiden yang baru ini dimungkinkan hingga sampai dengan 15 Milyar Rupiah.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Kewajiban tersebut bisa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan atau pemilihan penyedia. Dicantumkan dalam Rencana Uumum Pengadaan (RUP), spesifikasi teknis atau Kerangka Aacuan Kerja dan Dokumen Pemilihan.

Untuk klausul sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa diurai menjadi tiga kelompok. Pertama, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (jabfung pengelola PBJ) dan personel lainnya (non-jabfung). Personel lainnya terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri. Kedua, Sumber Daya Perancang dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa: sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa. Ketiga, Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa: sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Ada catatan penting terkait kelembagaan. Salah-satu poin penting penting yang ditambahkan adalah Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang/jasa.

Pejabat atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang sebelumnya ada dalam Peratuaran Presiden nomor 12 Tahun 2018 dihapus. Semua pasal yang mengatur penetapan, tugas dan kewenangan Pejabat atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan sendirinya dihapus.

Pengaturan terhadap pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan konstruksi akan diatur oleh lebih lanjut oleh LKPP. Sebelumnya, ketentuan ini diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terakhir diatur dengan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020.

Untuk urusan pembinaan penyedia, kriteria penanganan sanksi daftar hitam dibagi menjadi dua bagian. Pertama, terkait sanksi etik karena menyampaikan dokumen/keterangan palsu/tidak benar, terindikasi persekongkolan dan terindakasi KKN. Kedua, terkait sanksi non etik karena mengundurkan diri saat proses pemilihan, mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak, tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak menyelesaikan kewajiban pada masa pemeliharaan.

Selanjutnya, terdapat dua hal menarik yang diatur terkait e-purchasing dan katalog elektronik. Pertama, pembelian elektronik atau e-purchasing tidak saja melalui katalog elektronik tetapi bisa juga dilakukan melalui toko daring. Kedua, terjadi perluasan fungsi, dari sebelumnya hanya berfokus pada pemilihan produk menjadi pengelolaan katalog elektronik yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Yanes Panie, SSTP, M.Pub.Pol

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia