Warta Biro Barjas

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Topik ini dibahas dalam kegiatan Se’i Sapi (Sebarkan ilmu Samakan Persepsi), Selasa (30/8). Teropong proses administrasi ini, menggunakan lensa Hukum Perdata. Sejalan konsep, disiplin ilmu Administrasi Pemerintahan.

Frans Budiman Johannes,SH,S.Sos,M.Si,CCMs kembali hadir, sebagai pemateri. Moderatornya, Romanus Leur,ST.

Tiga poin utama dipresentasikan. Diawali dengan, dasar-dasar penyusunan kontrak. Diikuti, penjelasan terkait struktur perjanjian. Diakhiri, hal menyelesaikan permasalahan kontrak. Pada bagian awal, dijelaskan defenisi kontrak.

Sebuah cerita disampaikan, untuk maksud itu. Untuk mengantar peserta mengerti, mampu membedakan, antara kontrak dan janji. Janji dan perjanjian.

Kontrak, perjanjian, mensyaratkan beberapa ketentuan. Setidaknya, ada hak dan kewajiban. Ada akibat hukum, bagi para pihak yang wanprestasi. Kalau janji, beda, bisa ingkar. Tanpa sanksi. Bisa ngeleslah. Begitu, kura-kura.

Disebutkan, sebuah pengalaman pribadi. Belanja keyboard, online, menggunakan marketplace. Dicontohkan juga, pengalaman konyol, beli mobil dari luar pulau. Transfer uang, sebelum melihat barang. Pembeli percaya, hanya karena, didengarkan bunyi klakson kendaraan. Dalam sambungan telpon. Endingnya, uang hilang, dibawa kabur penipu. Contoh kedua ini, bisa dianggap fiksi. Bukan dari tempat ini.

Dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, disebutkan syarat, sahnya sebuah perjanjian. Sederhananya, dibagi menjadi dua syarat, subyektif dan obyektif.

Dalam beleid itu, perjanjian dianggap sah jika, Pertama, Adanya kesepakatan para pihak, bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan dalam membuat perjanjian atau suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal atau sebab tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.

Uraian poin pertama dan kedua, disebut syarat subyektif. Sedangkan, poin tiga dan empat disebut, syarat obyektif.

Pada bagian ini, disinggung juga perbedaan penerapan hukum. Pada negara-negara yang menerapkan Civil Low dan Common Law. Negara-negara Eropa dan Indonesia, cendrung menganut penerpan hukum pada hukum Eropa Continental (civil law). Bukan Anglo Saxon.

Kontrak, dapat dimanfaatkan, untuk meminimalisir soal. Menghindari dispute (sengketa). Untuk mitigasi risiko, perhatikan betul pasal-pasal yang diperjanjikan.

Dibahas juga asas-asas, persiapan penyusunan kontrak. Dengan, memahami maksud dan tujuan kontrak. Perlunya, pertimbangan kerangka hukum dalam penyusunan kontrak, hingga tipe-tipe kontrak yang ada.

Selanjutnya, didiskusikan bersama, teknis struktur kontrak. Klausul Bloir Plate, dapat dipakai sebagai pegangan, pada seluruh tipe kontrak. Dalam klausul ini, diatur pilihan forum, pilihan hukum, pilihan yuridiksi, bahasa, keadaan memaksa, komunikasi, amandemen, keterpisahan, pengalihan.

Pada bagian akhir, dibahas penyelesaian permasalahan kontrak. Dibedakan, untuk defenisi perbedaan kondisi lapangan, Force Majeure, peristiwa kompensasi, termasuk kesalahan penyedia jasa.

Lebih jauh, diskusi menyorot cara penanganan kontrak. Utamanya, pekerjaan yang tidak selesai. Empat opsi dimungkinkan. Penghentian Kontrak, Perubahan Kontrak, Pemberian Kesempatan dan Pemutusan Kontrak.

Lucius Luly, Jans Sibu dan Octo Tena ambil waktu, beri respon. Diskusi menarik, ada pada penerapan hukumnya. Kecendrungan, untuk membawa persoalan administratif, ke dalam sengketa pidana. Semua tercerahkan, paham.

Sofi Messakh, pemilik acara, menyudahi seluruh. Agenda, bersambung dengan penerimaan tetamu asal BPK Perwakilan NTT. Mereka berkunjung, untuk tujuan pemeriksaan kinerja. Untuk, sepuluh hari ke depan. Tetap semangat teman-teman. Sampai jumpa, meteri berikutnya.

 

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia