Warta Biro Barjas

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT menggelar jumpa pers terkait Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di lantai satu Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana harian Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Selfi Nange, S.Sos,M.Si,M.Pub.Pol. Hadir sebagai narasumber, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong, MA, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter H. Siburian dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Richard Y. Dima.

Dominikus menyatakan Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB Serta Penyesuaian PPN rencananya akan mulai diberlakukan tanggal 5 Januari 2025 mendatang. 

Dijelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan tarif untuk PKB yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda 1 Tahun 2020 sebesar 1,5%, diturunkan menjadi 1,2%. Kemudian, tarif BBNKB untuk roda dua yang semula ditetapkan sebesar 15% serta roda empat yang semula ditetapkan sebesar 14% masing-masing diturunkan menjadi 12 %. Lalu, untuk denda keterlambatan PKB maupun denda BBNKB turun dari 2% menjadi 1%. 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB dari Provinsi ke Kabupaten dan Kota. Jadi, ada peningkatan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maupun Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam rangka pemberlakuan opsen pajak tersebut BPAD NTT akan menyiapkan beberapa langkah strategis, melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan opsen pajak ini Pemerintah Kabupaten maupun Kota diharapkan semakin proaktif bersinergi bersama UPTD atau Samsat setempat untuk melakukan pemungutan pajak.

Ditambahkan, Penjabat Gubernur NTT sudah menandatangani kesepakatan bersama dan pejanjian kerja sama pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam kesepakatan dan perjanjian tersebut selain Pemerintah Kabupaten dan Kota dilibatkan dalam pendataan, penyiapan sarana maupun prasarana pendukung pelaksanaan pemungutan pajak, turut dialokasikan sejumlah anggaran yaitu 2,5% dari opsen pajak yang didapatnya untuk membiayai kegiatan tilang gabungan bersama kepolisian setempat.

Sementara itu, Jupiter Siburian dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang menyampaikan tentang penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dikatakan bahwa Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat penting dalam menetralisir kebijakan pemerintah daerah untuk menaikkan opsen pajak, agar tidak membebankan masyarakat. Beberapa fasilitas barang atau jasa tidak dikenakan PPN seperti pendidikan, terkait dengan keagamaan, jasa keuangan, kesehatan. Termasuk sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging dan telur.

Tetap diperhatikan lini mana saja yang dinaikan PPNnya. Jika selama ini UMKM membayar pajak senilai 0,5% berapa pun omsetnya, tetapi sejak 2022 untuk 500 juta pertama pajaknya sudah gratis. Berikutnya, untuk karyawan lapisan tarif PPH yang awalnya Rp.50 juta akan dinaikkan menjadi 60 juta. Namun, ada juga yang dibebaskan lebih lanjut misalnya rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi sudah ditanggung oleh pemerintah, bahkan dibebaskan.

Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hidup Yang Tidak Diperiksa Ulang, Tidak Pantas Dihidupi (Sokrates, 470-399 SM)

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia