Warta Biro PBJ

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menandatangani Naskah Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Beta Nusa Sukago di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (9/1/2026).

BGS adalah pola kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dimana pihak ketiga membangun sarana atau bangunan di atas tanah milik pemerintah, kemudian menggunakan dan mengelolanya dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh aset diserahkan kembali kepada pemerintah.

Objek kerja sama tersebut berupa sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT (tanah eks-DAMRI) seluas 2.720 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994, berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Pemanfaatan aset dilakukan dengan skema BGS untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung mulai 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055.

Total nilai kontribusi BGS selama masa kerja sama mencapai Rp.10.015.792.850,- Kontribusi tetap tahunan ditetapkan sebesar Rp.302.000.000,- dengan ketentuan kenaikan sebesar empat persen setiap lima tahun.

Penetapan PT. Beta Nusa Sukago sebagai mitra dilakukan melalui seleksi terbuka oleh Tim Seleksi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, telah memperoleh Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan mengoptimalkan aset daerah, mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Gubernur menyampaikan apresiasinya sembari mendorong pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pengembangan potensi lokal, antara lain melalui penguatan NTT Mart dan Dapur NTT, sebagai wadah promosi dan pemasaran produk unggulan daerah. Diharapkan juga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang bagi pelaku usaha lokal serta pemberdayaan generasi muda kita.

Briando Pribadi Gotama, Direktur Utama PT. Beta Nusa Sukago menyatakan komitmennya dalam pemanfaatan aset tersebut. Sementara itu, Don Putra Gotama menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki pengalaman baik dalam kemitraan bersama Pemerintah Provinsi NTT.

Penandatanganan perjanjian ini disaksikan dan didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, Inspektur Daerah, Stefanus Halla, Kepala Biro Hukum, Odermaks Sombu, Kepala Biro Pemerintahan, Doris Alexander Rihi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, Alexander Koroh.

Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hidup Yang Tidak Diperiksa Ulang, Tidak Pantas Dihidupi (Sokrates, 470-399 SM)

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia