Warta Biro Barjas

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, SP,MP mengukuhkan perpanjangan jabatan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera SE,M.Si serta mengukuhkan lima Penjabat Sementara (PJs) Bupati.

Kelimanya adalah PJs. Bupati Sumba Barat Dra. Flouri Rita Wuisan, MM yang sebelumnya menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTT, PJs. Bupati Malaka Semuel Halundaka,S.IP,M.Si sebelumnya adalah Asisten Administrasi Umum NTT, PJs. Bupati Manggarai Barat Ondy Christian Siagian,SE,M.Si sebelumnya merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, PJs. Bupati Sumba Timur Ruth Laiskodat,S.Si, A.Apt, MM, sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana NTT dan PJs. Bupati Ngada Dra. Hildegradis Bria Seran, sebelumnya Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan NTT.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula EL Tari Kupang pada Selasa sore, 24 September 2024.

Acara formal itu diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3746 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sikka dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3820 tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat Sementara  Bupati pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan oleh Penjabat Gubernur NTT.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT menitipkan dua hal yang menjadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo, termasuk beberapa hal lainnya untuk menjadi fokus perhatian mereka selama menjabat.

Pertama, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Beliau berpesan agar selalu rutin berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, Forkopimda Kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya. Agar, dapat dilakukan mitigasi potensi-potensi kerawanan pemilihan kepala daerah, menjaga situasi tetap kondusif dan damai selama tahapan proses pemilihan, memfasilitasi tahapan pelaksanaannya hingga bisa berjalan dengan aman, lancar dan sukses.

Kedua, terkait realisasi dan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penjabat Gubernur Andriko meminta agar Penjabat Bupati dan para Penjabat Sementara Bupati yang dikukuhkan dapat memperhatikan secara serius peningkatan realisasi APBD di kabupaten masing-masing. Supaya dalam masa tugas kepemimpinan mereka dapat dilakukan konsolidasi tim kerja yang sudah ada.

Tak lupa, diingatkan kembali soal upaya penanganan kemiskinan dan kemiskinan estrem, stunting dan pengendalian inflasi. Keseluruhan problem tersebut tentunya harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah Provinsi NTT telah mencanangkan Gerakan Kemanusiaan Penanganan Stunting (GKPS). Diharapkan dapat kembali dibangkitkan kesadaran bersama, bahwa stunting juga kemiskinan ekstrem adalah bencana kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Karenanya, dalam penanganannya perlu melibatkan hati, niat dan komitmen yang tulus.

Akhirnya, Penjabat Gubernur Andriko mengharapkan kepada para penjabat untuk tetap  menjaga  kekompakan dan soliditas tim kerja dengan seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten masing-masing. Agar, program maupun kegiatan yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik, mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hidup Yang Tidak Diperiksa Ulang, Tidak Pantas Dihidupi (Sokrates, 470-399 SM)

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia