Warta Biro Barjas

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Yanes G.Panie,S.STP,M.Pub.Pol saat membawakan materinya, Kupang (21/11).
Yanes G.Panie,S.STP,M.Pub.Pol saat membawakan materinya, Kupang (21/11).

Setiap pelaku pengadaan barang dan jasa rentan dihadapkan dengan berbagai risiko, disebabkan oleh berbagai ketidakpastian. Bahkan ada anekdot yang menyebut bahwa satu kaki mereka sudah ada di penjara, kaki yang lainnya ada di neraka. Bagaimana memahami semua itu?

Dalam materinya, Yanes G.Panie,S.STP,M.Pub.Pol menyebutkan mitigasi, memindahkan, menghindari dan menerima, sebagai beberapa strategi untuk menghadapi risiko. Empat strategi penanganan risiko tersebut dijelaskannya dalam kegiatan Bimbimbingan Teknis (BimTek) Penanganan Masalah Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Hotel Neo Kupang, pada hari  Kamis ini (21/11/2019).

Kegiatan yang berlangsung dua hari itu diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa NTT. Pelaksanaannya digandeng dengan Bimtek Penyusunan Daftar Hitam, berlangsung hingga Hari Jumat (22/11/2019).

Turut membawakan materi, Frans Budiman Johannes,S.Sos,M.Si dengan topik langkah-langkah kontrak di akhir tahun. Akan ikut berbicara sebagai narasumber pada hari ke dua, besok, Suton Suangkupon Lubis. Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dari LKPP RI itu juga akan berbagi tentang persoalan dan penanganan masalah pengadaan.

Di hadapan lima puluh orang peserta, disebutkan bahwa tidak semua risiko bersifat negatif. Jika bisa dikelola dengan baik, berbagai risiko yang ditimbulkan justru dapat membawa keuntungan.

Menganalogikan sebuah rumah, ahli kontrak itu menyebut bahwa pemahaman terhadap Peraturan Presiden tentang pengadaan, barulah sebatas sebuah pintu masuk. Belum berbicara tentang fondasi, jendela, struktur, atap dan bagian bangunan lainnya.

“Untuk memahami berbagai permasalahan pengadaan, tidak cukup dengan mempelajari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan ketentuan turunannya saja. Kita juga harus memahami  beberapa ilmu dasarnya, seperti rantai pasok (supply chain management) dan manajemen risiko," demikian kata Yanes memulai materinya.

Peserta Bimtek nampak bersemangat dalam sesi diskusi. Hampir seluruh yang hadir mengacungkan tangan untuk bertanya dan berbagi.

Intan, salah-satu  peserta diantaranya dengan lugas menyebutkan kekhawatirannya. Secara teknis menurutnya, aturan keuangan dan barang jasa berbeda. Hal tersebut cukup menyulitkan mereka. Masih menurut ASN Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan NTT itu, risiko dan beban kerja pengelola sangat tinggi, sementara honornya tidak seberapa dan tidak ada perlindungan hukum. Dikhawatirkannya, orang tidak mau lagi ditunjuk menjadi pengelola.

Ikut mencuat diskusi tentang efektivitas peran TP4D (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah). Seperti sudah diketahui, pada level nasional juga muncul wacana  pembubaran tim dengan fungsi pendampingan itu.

Sementara itu Stevani dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan NTT mempertanyakan bedanya pemahaman dan perlakuan aparat penegak hukum. Walau regulasi memungkinkan adanya pengembalian keuangan, tetapi dalam prakteknya sering dilihat sebagai perbuatan pidana.

 {phocagallery view=category|categoryid=48|limitstart=0|limitcount=0|displayname=0}

Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hidup Yang Tidak Diperiksa Ulang, Tidak Pantas Dihidupi (Sokrates, 470-399 SM)

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia