Warta Biro Barjas

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Barang dan jasa, tidak harus diadakan dengan cara tender. Bisa dikerjakan sendiri. Disebut, Cara Swakelola. Dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau kelompok masyarakat (Pokmas). Topik itu dibahas, dalam bimbingan teknis hari ini, Rabu (7/9). 

Cara pengadaan ini memang terlihat sederhana, mudah. Tetapi, dalam penerapannya, tidak sesederhana yang kelihatan itu. Tujuan, penetapan tipe swakelola, kriteria, penyusunan spesifikasi teknis, kerangka acuan teknis, rencana anggaran biaya dibahas di sini.  

Ada empat tipe, pelaksanaanya. Umumnya, ada tiga tim yang terlibat. Tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas. Prinsipnya, spesifikasi dan volume barang atau jasa yang diperlukan, harus jelas. Ekstrimnya, tidak ada profit. Honor tim, boleh. 

Pada swakelola tipe satu, pekerjaan direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri. Oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Tipe dua, perencanaan dan pengawasan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah penanggung jawab anggaran.  Tetapi, dikerjakan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah lain. 

Sedangkan, untuk tipe tiga, perencanaan dan pengawasan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Pelaksananya adalah Ormas. Tipe empat, direncanakan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Berdasarkan, usulan Pokmas. Dilaksanakan serta diawasi, oleh Pokmas sendiri.  

Pekerjaan Swakelola biasanya dilaksanakan, saat barang atau jasa yang dibutuhkan, tidak dapat disediakan. Atau, tidak diminati para pelaku usaha. Lebih efektif dan efisien, kalau dilakukan sendiri.  

Swakelola, juga bisa dimaksudkan untuk optimalisasi, memanfaatkan kemampuan teknis yang dimiliki. Barang dan jasa yang bersifat rahasia. Mampu dilaksanakan oleh  Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah yang bersangkutan. Untuk, pemberdayaan Ormas dan Pokmas.  

Sebagai pedoman, Swakelola diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021. Para pelaku pengadaan, dituntut untuk mengetahui ini. Memahami secara baik, mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan sampai dengan, pelaksanaannya. 

Sehari sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menjadi acuan dasar, dalam dunia pengadaan. Hari ini Rabu, 7 September 2022 bertempat di Hotel Sahid- Timore dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (BimTek). Biro PBJ NTT memilih tema, Swakelola.  

Kegiatan ini terbagi dalam tiga sesi. Sesi pertama, materinya Jenis Kompetensi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, melalui Swakelola. Sesi kedua dan ketiga berkaitan dengan cara, serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara swakelola.   

Kembali, dihadirkan pemateri dan moderator dari internal Biro PBJ NTT. Jans Zacharias Sibu, didampingi moderator, Saul David Mudak, untuk sesi pertama. Frans Budiman Johannes dan Yanes Panie, untuk sesi kedua dan ketiga. Moderatornya, Kornelis Kopong Bolen dan Kollo Thalib. 

Pada sesi pertama, dibahas mulai dari tahapannya. Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serah terima hingga, risiko pengadaan dengan cara swakelola. Perlunya identifikasi, mengumpulkan data atau informasi.   

Mencuat, diskusi tentang spesifikasi mutu, kualitas barang dan jasa.  Usulan, untuk distandarkannya dokumen Kerangka Acuan Teknis, bersama Biro Organisasi. Standarisasi item biaya tim pengelola. Termasuk, tambahan biaya lain, akibat kebijakan standarisasi barang dalam negeri. Agar diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Daerah. 

Ada juga sharing, pengalaman Swakelola tipe empat, bersama kementerian. Walau tipenya Swakelola, ternyata, ada proses pengadaan item tertentu juga, didalamnnya. 

Pada sesi kedua, dijelaskan lebih mendalam mengenai swakelola tipe satu dan tipe empat. Pelaksanaan swakelola tipe satu ini dilakukan oleh penanggung jawab anggaran. Lebih lanjut, juga dibahas tahapan penyelenggaraan swakelola, kontrak dan teknis pembayaran. 

Berlanjut pada sesi ketiga. Dijelaskan, swakelola tipe dua dan tiga. Penekanan dalam pelaksanakan swakelola tipe dua adalah, perlunya ketersediaan sumberdaya dan kemampuan teknis pelaksana. Sedangkan, untuk swakelola tipe tiga, terdapat delapan persyaratan penyelenggaraannya. Lebih lanjut, dijelaskan mengenai sumber pembiayaan swakelola. Pelaporan swakelola, pengawasan, penilaiaan, hingga bentuk-bentuk dokumen dalam swakelola.  

Tanya dan jawab, sharing best practice, warnai tiga sesi ini. Banyak informasi dan ilmu yang didapat, dari diskusi ini.  

Panitia berharap, kegiatan dua hari ini dapat meningkatkan kecakapan pelaku pengadaan. Menyegarkan pemahaman seluruh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan. Termasuk, para anggota kelompok kerja pemilihan dan fungsional PBJ, di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. 

Ada hadiah juga. Seperangkat buku pegangan, disiapkan panitia. Pada penghujung kegiatan, hadiah itu diberikan kepada peserta terpilih. Ditetapkan panitia, karena keaktifan, kehadiran selama kegiatan. Terus semangat, insan pengadaan NTT. 

 

 

Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hidup Yang Tidak Diperiksa Ulang, Tidak Pantas Dihidupi (Sokrates, 470-399 SM)

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia