Biro PBJ Siapkan BeLa Pengadaan
“BeLa pengadaan merupakan salah satu inovasi untuk mendukung program go digital bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK). Dukungan itu diwujudkkan melalui belanja pemerintah hingga Rp.50 juta di UMKK yang tergabung dalam marketplace.”
Demikian pengantar Drs.Bambang Ardi Sage,M.Si dalam koordinasi implementasi Belanja Langsung (BeLa) Pengadaan pada Hari Selasa (9/11) di ruang rapat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik itu kemudian menyebutkan setidaknya tiga tujuan lain dari penerapan aplikasi besutan LKPP RI itu. Menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan produksi dalam negeri serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, termasuk pengelolaan keuangan daerah dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam Arah umumnya, Siprianus Kelen,S.Sos,M.si menyebutkan bermacam manfaat dari penerpan metode belanja non tunai itu. Menurut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu, Bela Pengadaan akan mendukung terciptanya iklim kompetisi usaha lokal yang sehat, sejalan dengan penerapan tatakelola yang baik. Dalam pertemuan terbatas itu diidentifikasi juga aneka peluang, tantangan hingga tahapan persiapan yang sudah dan akan dilakukan untuk menghadirkan BeLa Pengadaan di Nusa Tenggara Timur.
Awalnya konsultasi dan komunikasi teknis dengan LKPP RI bersama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat. Kemudian, dilakukan penjajakan kerjasama dengan beberapa platform marketplace yang potensial. Selanjutnya, Biro PBJ NTT menyiapkan berbagai langkah administratif seperti pembentukan tim, rekapitulasi UMKK mitra, regulasi regulasi pelaksanaan, hingga draft pernyataan persetujuan kepala daerah.
Jika semua fase dalam peta jalan implementasi program itu bisa diselesaikan sesuai target, dalam tahun ini juga diusahakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para calon penyedia yang terdaftar. Harapannya, sesuai amanat rencana strategi nasional pencegahan korupsi, aplikasi ini sudah mulai bisa digunakan untuk belanja tahun 2022 nanti.
Lebih lagi Yanes Panie,SSTP,M.Pub.Pol diminta untuk menjelaskan petunjuk teknis pembelian melalui toko berani, dalam pemanfaatan e-market place pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 66, ditandatangi gubernur pada tanggal 8 September 2021 lalu.
Dalam sesi diskusi, proposal untuk terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Direncanakan, sosialisasi lanjutan akan dilakukan secara berani pada Hari Kamis mendatang (11/11). Sasarannya kepada seluruh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran pada 39 perangkat daerah lingkup provinsi. Sosialisasi kepada calon penyedia dengan menghadirkan platform marketplace dijadwalkan setelahnya.
Hadir dalam acara itu para pejabat dari Badan Usaha Milik Daerah dan perangkat daerah terkait. Turut diundang tim implementasi BeLa Pengadaan Provinsi NTT yang beranggotakan para pejabat dari Badan Keuangan Daerah; Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu; Biro Pengadaan Barang dan Jasa; Biro Hukum; Biro Perekonomian dan Adminitrasi Pembangunan; unsur auditor dari Inspektorat dan officer ME Bank Pembangunan Daerah NTT.