Bimtek Penyusunan HPS Dan Standarisasi Dokumen Pengadaan
Kamis (28/04), Sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dengan perubahannya bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya dituntut untuk mampu (competence), tetapi juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa oleh Pokja/Pejabat Pengadaan, HPS sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan konsultansi.
Materi yang dibawakan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, dengan materi : Evaluasi Penyusunan HPS oleh ULP Provinsi NTT, dengan pemahaman yang berkenaan dengan arahan regulasi pentingnya HPS, Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam penataan dan pengembangan SDM Pengelola Pengadaan serta Evaluasi Penyusunan HPS Tahun 2015 sebagai rujukan/bahan pembanding PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja ULP.
Narasumber dari MCA-Indonesia, M. Nur Yahya, SE, M.Si, Ak, CA, CPAI, BKP, CSRS, Cert.SCM mengatakan “Kebanyakan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri masih merujuk pada Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah dan kurang mempertimbangkan informasi-informasi biaya resmi lainnya, baik yang dikeluarkan Pemerintah (BPS), Asosiasi Penyedia dan fluktuasi/eskalasi harga dalam tahun anggaran berjalan”
Dengan demikian maka upaya peningkatan pemahaman teknis tentang bagaimana menyusun HPS yang baik dan benar serta penerapan standard-standar dokumen sesuai ketentuan kepada PPK, Pejabat Pengadaan, Pengelola dan Pokja ULP dilingkungan SKPD Provinsi NTT perlu dilakukan melalui kegiatan BIMTEK selama 2 hari (28 s/d 29 April 2016) bertempat di Hotel Romyta-Kupang, untuk itu diperlukan persepsi dan pemahaman yang sama tentang substansi penyusunan HPS sebagai salah satu dokumen perencanaan yang sangat diperlukan dalam persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik pada SKPD Lingkup Provinsi NTT oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan, serta pemahaman/kompetensi teknis kepada pihak ULP yang ditugaskan sebagai angggota Pokja ULP pada saat melakukan Kaji Ulang terhadap HPS yang diserahkan kepada ULP dan Standarisasi Dokumen Pengadaan yang dibuat oleh Pokja ULP.