505 Warga Eks Tim-Tim Terima Sertifikat
Penjabat Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam penyerahan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada lokasi pembangunan rumah khusus warga eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Sabtu sore (14/9).
20 orang perwakilan warga baru asal Timor-Timur menerima secara simbolis sertifikat redistribusi TORA dari Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Dirjen Penataan Agraria, Penjabat Gubernur NTT dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti bahwa negara hadir. Pemerintah melalui kementerian BPN telah hadir melalui program ini untuk memenuhi hak-hak warga negara, menjawab apa yang telah ditunggu-tunggu masyarakat asal daerah yang pernah menjadi bagian Indonesia.
Lebih lanjut, Menteri AHY berkomitmen akan terus berjuang bagi kebaikan dan masa depan masyarakat eks Timor-Timur. Menurutnya, pengelolaan pertanahan untuk hunian dan usaha pertanian harus dilakukan dengan baik untuk meningkatkan berbagai indikator kualitas kehidupan masyarakat NTT.
Pj. Gubernur Dr.Andriko Noto Susanto, memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN yang menunjukan kuatnya komitmen kementerian beserta jajaran dalam mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat NTT melalui pemberian sertifikat tanah Objek Reforma Agraria. Andriko menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT mendukung penuh pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional melalui kepastian hukum hak atas tanah dalam rangka mendorong peningkatan iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr.Drs.Hiskia Simarmata,M.Si,M.K.M dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun anggaran 2023 dengan menerbitkan sebanyak 2.100 sertifikat hak atas tanah. Sejumlah bidang tanah ini bersumber dari tanah bekas Hak Guna Usaha PT.Royal Timur Ostrindo seluas 449,7065 Hektar yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN.
Berdasarkan Keputusan tersebut, lahan seluas 259,1496 Hektar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria termasuk 190,5569 Hektar untuk cadangan negara lainnya. Saat ini, 92,66 Hektar lahan peruntukan Reforma Agraria telah dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Perumahan Pejuang Eks Timor-Timur. Telah juga dibangun 2.100 rumah oleh Kementerian PUPR, di atas bidang tanah yang telah disertifikatkan melalui kegiatan yangs sama pada tahun 2023, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penataan aset.
Senada dengan hal itu, Eurico Guterres selaku Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi melalui Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah karena sudah memberikan rumah kepada warga eks Timor-Timur. Juga karena telah diterbitkannya sertifikat tanah yang telah dinanti sekian lama.
Kegiatan diakhiri dengan Penanaman Pohon Pulai (Alstonia Scholaris) oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan foto bersama dengan 505 penerima sertifikat yang hadir. Nampak hadir pada kesempatan ini tim dari Kementerian ATR/BPN, Kepala OJK Provinsi NTT, Unsur Forkopimda Provinsi NTT, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, Kadis LHK Provinsi NTT Ondy Siagian, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Dominikus Payong, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Camat Fatuleu bersama para Kepala Desa se-Kecamatan Fatuleu.